Find Us On Social Media :
Skuter Listrik di jalan raya akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu mulai 25 November 2019 (Tribunnews Jakarta)

Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya akan Didenda

Sienty Ayu Monica - Minggu, 24 November 2019 | 09:39 WIB

Sonora.ID – Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 250 ribu.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November besok.

Baca Juga: Banyak Kecelakaan, Singapura Larang Penggunaan Skuter Listrik

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti di keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2019).

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter liistrik di Jakarta.

Menurut Yusri, para pengguna skuter listrik atau otopet hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Awas! Pemprov DKI Telah Siapkan Sanksi Bagi Pengguna GrabWheels yang Bandel

"Bagi pengendara otopet yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial atau teguran. Pada tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial atau penilangan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Sebelumnya diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels telah memakan korban. Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabak mobil Camry di jalan raya.

Pengendara mobil tersebut yang berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang kemudian mempertanyakan regulasi dari penggunaan transportasi skuter listrik tersebut.

Baca Juga: Memakan Korban Jiwa, CEO GrabWheels Akan Tanggung Jawab Penuh Pada Keluarga Korban