Find Us On Social Media :
Polisi mengimbau otoped atau skuter listrik yang melewati jalur khusus sepeda akan ditindak (Instagram @tmcpoldametro)

Polisi Akan Menindak Pengguna Otoped/Skuter Listrik di Jalur Sepeda

Sienty Ayu Monica - Selasa, 26 November 2019 | 09:33 WIB

Sonora.ID ­– Polisi akan menindak para pengguna otoped atau skuter listrik yang melintas di jalur sepeda.

Sebelumnya, polisi telah mulai melakukan larangan terhadap pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya. Hal ini juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan saja.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan bahwa penindakan peneguran atau penilangan dilakukan untuk otoped dan skuter listrik atau milik pribadi.

Baca Juga: Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya akan Didenda

"Kita berlakukan rata, semuanya tetapa sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri, Senin (25/11/2019).

Otoped atau skuter listrik ini hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin. Yusri pun menegaskan apabila otoped atau skuter listrik tersebut digunakan di jalur sepeda tetap akan ditindak oleh polisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat dilakukan penyitaan terhadap otoped dan sejenisnya sebagai barang bukti jika bermain di Jalan Raya. Otopet dan sejenisnya hanya dapat bermain di Taman atau Perkantoran yg telah mendapat ijin.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Sebelumnya ia menjelaskan bila konsentrasi awal larangan otoped ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk skuter yang disewa saja.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya

Bahkan dalam Pergub 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019) lalu, telah dijelaskan dalam Pasal 2 bila selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain. Mulai dari sepeda listrik, skuter, otoped, hoverboard, dan juga unicyle.

"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otoped sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.

Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban konfirmasi dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya