Find Us On Social Media :
Banjir di Kelapa Gading. Jakarta Utara (twitter)

PNS yang Rumahnya Terendam Banjir Bisa Cuti 1 Bulan dan Tetap Digaji

Kumairoh - Selasa, 25 Februari 2020 | 19:04 WIB

Sonora.ID - Banjir kembali menggenang beberapa titik di wilayah DKI Jakarta setelah hujan lebat yang terjadi pada Senin (24/2/2020) malam hingga Selasa (25/2/2020) pagi.

Akibat banjir tersebut, beberapa aktifitas masyarakat harus terhenti. Paaslnya tak sedikit jalan yang terputus karena genangan air.

Melansir Tribunnews.com, akibat banjir beberapa kantor pun mengizinkan karyawannya untuk mengambil cuti. Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Soal Banjir, Anies: Anda Berdiskusi Penyebabnya, Saya Putuskan Dampaknya

PNS bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan jika rumahnya terdampak banjir.

"PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Itu namanya cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Tribun, Selasa (25/2/2020).

a mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca Juga: Empat Proyek Ini Diduga jadi Penyebab Banjir yang Melanda Bekasi

Lebih jauh, Paryono menjelaskan pada Bab II huruf F nomor 4 menyatakan bahwa "Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT)".

Kemudian, surat keterangan tersebut dapat diserahkan ke Biro Kepegawaian dan/atau diupload di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir Cuti Karena Alasan Pentingnya pada saat masuk bekerja atau pada saat Ketua RT sudah dapat melayani warga semestinya.