Find Us On Social Media :
Presiden lakukan telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020. (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Upaya Penanganan Covid-19, Presiden Imbau Jajaran Kabinetnya Pangkas Anggaran Nonprioritas

Muhamad Alpian - Selasa, 24 Maret 2020 | 20:10 WIB

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Kabinet Indonesia Maju serta para kepala daerah untuk memangkas rencana belanja yang tidak prioritas.

Sebelumnya, Kepala Negara juga meminta realokasi APBN dan APBD untuk kegiatan prioritas penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden saat telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

"Ini perlu saya sampaikan, saya perintahkan ini kepada semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD," ucap Presiden.

Baca Juga: Ratas Virtual Jokowi Bongkar Alasan Indonesia Tak Lakukan Lockdown

"Anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukan sebuah kondisi yang enteng," imbuhnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara menekankan bahwa pada pekan lalu dirinya telah sepakat menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk memfokuskan kembali segala kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Inpres ini menjadi sebuah landasan hukum yang dapat digunakan untuk keperluan yang dimaksud.

"Landasan hukumnya sudah jelas. Minggu yang lalu hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Sekali lagi, bukan hanya penanganan kesehatan untuk masyarakat tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan-bantuan sosial," ujarnya.

Setelah Inpres itu disahkan, segala kementerian dan lembaga diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan.

Selain itu, Inpres tersebut juga mengatur agar kementerian dan lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19.

Hal ini untuk memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Penundaan Cicilan Selama 1 Tahun bagi Tukang Ojek dan Sopir Taksi