Find Us On Social Media :
Ilustrasi Pemkot Makassar menghimbau pelaku usaha menutup sementara toko mereka. (Kompas.com)

Pemkot Makassar Himbau Warga Menutup Toko dan Menghentikan Transaksi

Muhammad Said - Rabu, 8 April 2020 | 07:05 WIB

Makassar. Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan menerbitkan surat himbauan mengenai peningkatan kewaspadaan khusus untuk pelaku usaha terhadap resiko penularan Covid-19.

Dalam surat, seluruh pemilik toko di wilayah kota setempat diminta menutup sementara transaksi jual belinya.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir mengancam akan menutup tempat usaha jika tidak mengindahkan surat imbauan tersebut.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha, khusus Toko Bintang, Alaska dan Satu Sama, jam operasional dikurangi.

Baca Juga: Kementerian Agama Kota Makassar Kembali Tegaskan untuk Tidak Gelar Salat Jumat

Pengusaha wajib mengikuti protokol yang tertera dalam surat imbauan. Seperti menerapkan social distancing dan mencegah terjadinya penumpukan orang di dalam toko.

Menurutnya, langkah ini sangat efekfif sebagai pencegahan serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh wabah pamdemi corona virus.

Perlakuan berbeda diterapkan kepada mini market seperti Alfamart dan Indomaret yang diperkenankan beroperasi seperti biasa.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir mengatakan hal ini menyusul mini market menjual bahan kebutuhan pokok. Namun tetap harus menerapkan protokol pemcegahan penularan.