Find Us On Social Media :
Suasana terminal keberangkatan dan kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (20/6/2017). ((KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA ))

Larangan Mudik, Bandara Soetta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020

Kumairoh - Jumat, 24 April 2020 | 07:25 WIB

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan aturan untuk melarang masyarakat rantau mudik ke kampung halaman. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menanggapi keputusan tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Dengan demikian, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Baca Juga: Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik, Masuk Bui hingga Denda Rp100 Juta

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga, Kamis (23/4/2020).

Dengan demikian Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

Lebih lanjut Febri menghimbau kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," himbau Febri Toga.