Find Us On Social Media :
Kendaraan umum dipaksa berbalik arah karena tidak mempunyai kepentingan darurat memasuki Kabupaten Malang. (Polres Malang)

40 Kendaraan Diminta Berbalik Arah Saat Memasuki Wilayah Kabupaten Malang

Jeffrey Winanda - Kamis, 30 April 2020 | 13:42 WIB

Malang, Sonora.ID - Sebanyak 40 kendaraan umum berbagai jenis dipaksa putar balik menuju wilayah asalnya, saat Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bersama Forkopimda Kabupaten Malang meninjau posko check point di Exit Tol Lawang dan Posko Dengkol Kecamatan Singosari, Selasa (28/4/2020).

Kendaraan umum tersebut dipaksa berbalik arah karena tidak mempunyai kepentingan darurat memasuki Kabupaten Malang.

Hendri menerangkan, tindakan pemaksaan putar balik bagi kendaraan umum ini bukanlah persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digadang-gadang bakal diterapkan di Malang Raya.

Baca Juga: PT Jasa Marga Pandaan-Malang Siapkan Tiga Pos Pemeriksaan untuk Cegah Pemudik

Kebijakan penyekatan dilakukan hingga 1 Juni mendatang. Pemberlakuannya juga menyesuaikan pencabutan status darurat Covid-19.

Hendri menambahkan, para pengendara juga dilakukan pendataan. Apabila ada kendaraan yang ketika didata terungkap alasan melakukan mudik maka akan dipaksa putar balik.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang tidak membatasi mobilitas pekerja luar daerah yang bekerja di wilayahnya.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Adakan Simulasi Penanganan Pasien Covid-19