Find Us On Social Media :
Kadisnaker, Irwan Bangsawan (Smart FM Makassar)

Disnaker Kota Makassar Terima Puluhan Aduan Soal Perusahaan yang Potong THR Karyawan

Muhammad Said - Selasa, 19 Mei 2020 | 20:15 WIB

Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar telah menerima puluhan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko pengaduan yang dibentuk.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan saat ini ada sekitar 30 aduan yang dilaporkan.

Angka tersebut diprediksi akan terus bertambah jelang lebaran Idul Fitri.

Irwan mengaku berdasarkan aduan yang diterima, banyak perusahaan yang telah melakukan pemotongan THR tanpa ada kesepakatan dengan karyawan.

Pihaknya memaklumi jika ada penurunan gaji selama pandemi lantaran kebanyakan karyawan bekerja dari rumah. Namun hal itu harus disepakati dengan karyawan.

Baca Juga: Tahun Ini Pemprov Jabar Tiadakan Salat Idul Fitri di Tempat Umum

“Saya akan turun ke perusahaan tersebut, sudah ada investigasi awal beberapa perusahaan tidak mau membayarkan THR-nya atau membayarkan sebagian,” ujar irwan saat dikonfirmasi.

Pekerja dan karyawan yang merasa dirugikan karena tidak memperoleh THR bisa dilaporkan.

Pihaknya siap memfasilitasi dengan membuka posko khusus pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan AP Pettrani.

Irwan menyebut tim dari Disnaker akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya. Seluruh perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya lantaran ketetapan Undang-Undang.

Baca Juga: Walau Tak Resmi, Wali Kota Nilai Palembang Sudah Lama Lakukan PSBB