Find Us On Social Media :
ilustrasi PSBB (Tribun)

Jumat Pagi, Pelanggar PSBB Kota Palembang Mayoritas Beda Alamat Rumah

Bovend Sitinjak - Jumat, 29 Mei 2020 | 19:15 WIB

Palembang, Sonora.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang telah diberlakukan sejak 20 Mei 2020, dan berlangsung selama 14 hari.

Salah satu penerapan PSBB adalah check point di 13 titik di Kota Palembang.

Di antaranya, check point Basuki Rahmat, check point M. Isa, dan check point Cinde.

Hingga hari Jumat (29/5/2020), masih ditemukan pelanggaran oleh masyarakat Kota Palembang.

Salah satunya, dialami oleh Mawar, warga kota Palembang. Pagi itu, bersama seorang teman kerjanya, Mawar berboncengan menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan.

Mawar tidak menyangka, motor bebek yang mereka naiki, disetop petugas check point Basuki Rahmat.

Baca Juga: Pengelola Mall Harap Penerapan PSBB di Palembang Berdampak Positif Bagi Sektor Bisnis

Saat ditanya petugas soal kartu tanda penduduk, Mawar tidak bisa menunjukkan identitas tersebut.

Apalagi, dia dan temannya, tidak berada di satu alamat rumah yang sama.

Atas kelalaiannya tersebut, mereka harus membersihkan halaman bagian belakang halte Trans Musi Basuki Rahmat dengan menggunakan sapu lidi.

Saat itu, tidak hanya Mawar dan temannya yang diberikan sanksi. Ada dua laki-laki remaja yang juga menerima sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Dua laki-laki tersebut harus membersihkan selokan dengan menggunakan cangkul.

Berdasarkan keterangan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Palembang yang berjaga di check point Basuki Rahmat, pelanggaran yang terjadi pada Jumat (29/5/2020) pagi didominasi oleh pelaku perjalanan yang beda alamat.

Baca Juga: Disdukcapil Palembang Beri Pelayanan dengan Protokol Kesehatan Hingga Layanan Online