Find Us On Social Media :
Kapolrestabes Makassar, Yudhiawan. (Sonora.ID/Muhammad Said)

Polrestabes Siagakan Pasukan Cadangan di RS Rujukan Covid-19

Muhammad Said - Senin, 22 Juni 2020 | 21:05 WIB

Makassar, Sonora.ID - Polisi menyiagakan ratusan pasukan cadangan yang akan bertugas mengantisipasi pengambilan jenazah secara paksa di rumah sakit rujukan Covid-19.

Kapolrestabes Makassar, Yudhiawan mengatakan personel cadangan yang berposko di polrestabes berkekuatan 300 personel. Mereka akan di-backup pasukan dari polda Sulawesi Selatan brimob, TNI dan unsur terkait.

"Jadi untuk saat ini semua rumah sakit telah diamankan, dengan kekuatan dari TNI, Polrestabes dan di backup Polda. Kami juga menyiapkan pasukan cadangan yang sewaktu-waktu akan digerakkan. Jadi begitu ada yang meninggal, ada indikasi, tentu kami akan laksanakan," ujarnya.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan tindakan mengambil paksa jenazah Covid-19. Penegakkan hukum akan dilakukan dengan menerapkan undang-undang mengenai karantina kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami juga menyampaikan, Makassar saat ini masih zona merah. Untuk itu, kami imbau seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: 16 Nakes Positif Covid-19, RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar Sulsel Tutup IGD

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo menambahkan ada puluhan personil polisi yang berjaga di setiap rumah sakit saat ini.

Pihaknya menyebut, beberapa kejadian penjemputan paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP) dan bahkan positif terjadi di empat rumah sakit berbeda karena umumnya pihak keluarga tidak menerima pemakaman standar Covid-19.

Ibrahim menambahkan, apa yang dilakukan oleh anggota maupun Tim Gugus Tugas Covid-19 Makassar untuk kebaikan bersama.

"Ini bisa berdampak pada penyebaran Covid-19 ke orang yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi kepentingan bersama masyarakat," ucap Tompo.

Polisi sejauh ini telah menetapkan 12 tersangka pada kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid. Seluruhnya merupakan keluarga korban yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah di empat rumah sakit berbeda.

Total sudah 45 orang yang ditangkap atas peristiwa pengambilan jenazah di empat lokasi, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.