Find Us On Social Media :
Iuran BPJS Kesehatan naik. (Kompas.com)

Ingat! Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai Hari Ini, Ini Rinciannya

Kumairoh - Rabu, 1 Juli 2020 | 09:27 WIB

Sonora.ID - Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020) tarif iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan. Aturan tersebut tertuang tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid tersebut iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Dukung Putusnya Kerjasama Pemkab Batola dengan BPJS Kesehatan, Lutfi : Jangan Hanya Berorientasi Pada Keuntungan

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Di Perpres itu, masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000 dan Rp 42.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini", .