Find Us On Social Media :
Kanwil DJP Riau Tingkatkan Kompetensi Pemeriksa Pajak (SmartFM Pekanbaru)

Kanwil DJP Riau Tingkatkan Kompetensi Pemeriksa Pajak Dalam Mengidentifikasi Tindak Pidana Perpajakan

Muhamad Alpian - Rabu, 1 Juli 2020 | 14:30 WIB

Pekanbaru, Sonora.ID - Dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau pada Kamis (25/6/2020), Kanwil DJP Riau mengadakan kegiatan In House Training Identifikasi Tindak Pidana Perpajakan,

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi 94 Fungsional Pemeriksa Pajak yang saat ini bertugas pada seluruh unit kerja di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau.

Salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemeriksa Pajak dalam menjalankan tugasnya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Kegiatan peningkatan kapasitas Pemeriksa Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak khususnya dalam mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana, yang nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas proses penegakan hukum dibidang perpajakan. 

Baca Juga: Pelaku Usaha di Palembang Bisa Ajukan Penundaan Pajak, Asalkan ?

Salah satu kasus tindak pidana perpajakan yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh Kanwil DJP Riau adalah pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, akibat penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak 

Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 s.d Desember 2013.

Atas perkara tersebut, ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735juta dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 305/Pid.B/2020/PN Pbr yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2020.

Dengan menyatakan bersalah kepada tersangka Afrizal karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, maka pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. 

 Baca Juga: Bantah Akan Tarik Pajak Sepeda, Kemenhub Justru Ingin Tingkatkan Keselamatan