Find Us On Social Media :
Panitera Muda PA Kelas IA Semarang Saefudin ()

Pengadilan Agama Semarang Menerima 105 Permohonan Dispensasi Nikah

Iyeng Veda - Selasa, 14 Juli 2020 | 19:15 WIB

Semarang, Sonora.ID - Terhitung sepanjang Januari hingga Juni 2020 Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Semarang telah menerima 105 permohonan dispensasi nikah.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Semarang, Saefudin mengatakan ada bermacam-macam faktor yang digunakan orang untuk mengajukan dispensasi nikah.

Menurutnya, saat ini kebanyakan karena faktor hamil di luar nikah.

Selain itu, dia menyebut ada juga faktor mengkhawatirkan karena sudah sering pacaran, maka orangtua memilih menikahkan.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha di Semarang

Berdasarkan data selama enam bulan ini, hanya pada Januari PA menerima dispensasi nikah mencapai puluhan, yakni 31 permohonan.

Sementara pada Februari 19, Maret 14, Mei 8, dan Juni 16 permohonan.

Seperti diketahui, UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Sejak undang-undang itu diberlakukan tahun lalu, banyak pasangan yang meminta dispensasi nikah.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, 3.845 Petugas KPU Kabupaten Semarang Non-Reaktif

Pasangan yang berumur di bawah ketentuan undang-undang bisa melaksanakan pernikahan dengan meminta dispensasi nikah.

Permintaan itu atas pertimbangan hamil duluan atau faktor darurat lainnya.