Find Us On Social Media :
Surat resmi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada OJK terkait permohonan relaksasi kredit nasabah terdampak musibah. (Dok. Pemprov Sulsel)

Nurdin Abdullah Minta OJK Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana

Dian Mega Safitri - Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah,melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel.

Menurut Nurdin, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara/yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020 lalu.

"Pemprov Sulsel memandang perlu mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor. Salah satunya meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujar Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya yang Dialihfungsikan Jadi Kantor Ojk Regional 3 Jateng Roboh

Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia untuk dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus, berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMKM) yang mengalami bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulawesi Selatan.

Surat tersebut juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.

Seperti diketahui, tahun ini sejumlah daerah di Sulsel dilanda bencana. Namun yang terparah yakni banjir bandang di Masamba, Luwu Utara. 

Baca Juga: OJK dan Kadin Riau Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional