Find Us On Social Media :
Dapat Remisi 17 Agustus, 113 Napi di Kalsel Langsung Bebas. (Internet)

Dapat Remisi 17 Agustus, Sebanyak 113 Napi di Kalsel Langsung Bebas

Jumahudin - Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Momentum Hari Kemerdekaan RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus tidak hanya ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum.

Hari bersejarah ini juga menjadi momen yang dinantikan para narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

Melalui momentum itulah, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.

Di provinsi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan kembali memberikan remisi kepada penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP).

Baca Juga: Polda Kalsel Tangkap Kurir Sabu 300 Kg, Paman Birin Beri Apresiasi

Kali ini, totalnya ada 4.345 narapidana yang bakal mendapatkan remisi yang tersebar di 13 LP di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

"Penghuni LP Kota Banjarmasin mendapatkan jatah paling banyak, jumlahnya 1.046 narapidana," ungkap Agus Toyib, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel kepada SMART FM.

Menurut Agus, di samping narapidana umum, yang paling banyak mendapatkan remisi adalah napi dengan kasus narkoba.

Sementara jumlah narapidana yang langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus nanti berjumlah 113 orang.

"Yang terbanyak napi kasus narkoba. Sedangkan 40 persen lainnya napi kasus pidana umum," tambahnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalsel Bentuk Tim Jaksa Kasus Narkoba 300 Kilogram

Agus membeberkan bahwa remisi yang diberikan tentu dengan berbagai pemenuhan persyaratan administratif. Misalnya, yang bersangkutan sudah menjalani paling sedikit enam bulan masa kurungan.

Selain itu, setidaknya narapidana sudah menjalani sepertiga tahun masa hukuman dan yang lebih penting lagi berkelakuan baik selama berada di LP.

"Semua yang mendapat remisi itu karena sudah terpenuhi persyaratannya," tutupnya.