Find Us On Social Media :
Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Pertambangan (Humas Provinsi Sumatera Selatan)

Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Pertambangan

Bovend Sitinjak - Jumat, 14 Agustus 2020 | 19:10 WIB

Palembang, Sonora.ID - Sejumlah aktivis melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (13/8).

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menyempatkan diri untuk menemui langsung puluhan pendemo yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tersebut.

Dalam tuntutannya, para pendemo meminta Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan aktivitas perusahaan penambangan batu bara ilegal dan menyetop aktivitas angkutan batu bara yang diduga menggunakan jalan umum.

Baca Juga: Tidak Patuh Prokes, Izin Tempat Hiburan dan Restoran di Sumsel Terancam Dicabut

Saat memberikan tanggapan di hadapan para pendemo, Herman Deru mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dengan mudah mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Itu gampang bagi kita. Dia melanggar lingkungan, dia melanggar apapun, bisa kita cabut," ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah oleh akun instagram @humasprovsumsel.

Sementara, lanjut Herman Deru, saat ini muncul persoalan lain, yaitu dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Menurut Herman Deru, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dapat membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan deteksi terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga: Siswa Belajar Tatap Muka, Pemkot Makassar: Tunggu Izin Pusat dan Orang Tua