Find Us On Social Media :
Ilustrasi Karhutla (Tribun Sumsel)

Antisipasi Karhutla, Kapolda Kalimantan Selatan Terbitkan Maklumat

Eva Rizkiyana - Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Nico Afinta, terbitkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kalimantan Selatan, sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena ulah oknum warga.

Dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 itu diatur sanksi hukum di kisaran 12-15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga: Kunker ke Polres Landak, Kapolda Kalbar Tekan Kesiapan Hadapi Karhutla hingga Pilkada 2020

Termasuk pula ancaman denda hingga Rp 15 miliar bagi mereka yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, baik pihak korporasi maupun perorangan.

Melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Moch. Rifa’i, dijelaskan bahwa terbitnya maklumat itu sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang kerap melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan berbagai alasan.

“Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami,” tuturnya.

Oleh karena itu, jajarannya bersama polres di 13 wilayah di provinsi ini akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan.

Baca Juga: Upaya Pemerintah dan BRG (Badan Restorasi Gambut) Mencegah Karhutla & Gambut