Find Us On Social Media :
Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN Dalam Pilwalkot Makassar 2020 (Sonora.ID)

Pj Wali Kota Makassar Ancam Sanksi ASN Tidak Netral di Pilkada 2020

Muhammad Said - Selasa, 1 September 2020 | 22:55 WIB

Makassar, Sonora.ID - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengancam bakal memberikan sanksi tegas jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak netral dalam proses Pilwalkot Makassar.

Ancaman itu disampaikan saat mengikuti Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN Dalam Pilwalkot Makassar 2020 di Hotel Golden Tulip Essential, Selasa (1/9/2020).

Diketahui, sanksi tegas tersebut sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Baca Juga: Wow, Pertamina Mulai Kembali Tunjukan 'Taringnya', Dalam Sebulan Laba Penjualan Melonjak Hingga Rp 6 Triliun

"Salah satu amanah saya sebagai Pj Wlikota untuk menjamin pesta demokrasi itu berjalan lancar dan damai terutama menjaga netralitas ASN. Jika rekomendasi Bawaslu sudah ada, tentu kewenangan yang melekat sama saya akan saya gunakan secara tegas sesusai undang-undang berlaku," kata Rudy.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang, ASN tetap memiliki hak pilih. Namun sebagai pelayan masyarakat, ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena bisa merusak pelayanan masyarakat.

Secara aturan ditegaskan, ASN harus bebas intervensi dan tidak terkontaminasi dari golonga-golongan tertentu.

Baca Juga: Pihak Puskesmas Diminta Ikut Memantau Aktifitas Masyarakat yang Melakukan Isolasi Mandiri  

"Saya ingatkan juga ASN sekarang harus berhati-berhati bermain media sosial. Memberi like atau dislike saja yang berhubungan terhadap calon tertentu itu sudah melanggar dan bisa langsung ditindak Bawaslu," tegasnya.