Find Us On Social Media :
Dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar bahas netralitas ASN (Sonora.ID)

Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020

Muhammad Said - Kamis, 3 September 2020 | 11:30 WIB

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu mengingatkan ASN di Kota Makassar untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial jelang kontestasi politik tahun 2020.

Menyusul unggahan di medsos tidak boleh bernada kampanye. Bahkan, memberikan like pada peserta Pilkada bisa dianggap pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari meminta ASN bersikap netral. Dia menyebut, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye dan bakal calon, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Dikabarkan Bebas Bersyarat Sejak 15 Februari

Nursari menjelaskan, ASN diduga melanggar netralitas ketika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon kepala daerah.

Mereka dilarang terlibat kampanye maupun mengajak atau memobilisasi orang untuk mendukung kandidat.

"Jadi melalui Facebook, Twitter, Instagram, itu kadang tidak disadari," ujar Nursari dalam dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Peringatkan Sri Mulyani tentang Utang Negara, Ibas: Jangan Ada ‘Besar Pasak daripada Tiang’

Jika salah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran. Bawaslu akan menyampaikan hal itu kepada Komisi ASN untuk dilakukan pmeriksaan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.