Find Us On Social Media :
Anies Baswedan melakukan Pengumuman PSBB (13/9/2020) (YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Pemerintahan dan Swasta Dibatasi Maksimal 25%

Sienty Ayu Monica - Minggu, 13 September 2020 | 15:23 WIB

Sonora.ID – Setelah menetapkan kebijakan PSBB total untuk kawasan DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa fokus PSBB kali ini adalah pembatasan di area perkantoran yakni maksimal 25%.

Anies mengatakan, terkait dengan perkantoran pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di zona berisiko tinggi dibolehkan dengan maksimal 25% dari pegawai.

"Jakarta, dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan Permen PAN-RB," ujar Anies.

Anies juga mengatakan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian terkait dengan pelayanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25% pegawai misalnya, terkait kebencanaan, penegakan hukum dan sektor lainnya.

Baca Juga: 11 Sektor Ini Masih Boleh Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta

Hal ini juga berlaku untuk kantor swasta selama dua pekan ke depan.

"Lalu terkait dengan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, pimpinan wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Bila harus kerja di kantor, wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada di tempat kerja dalam waktu yang bersamaan," jelas Anies.

Ia mengajak pimpinan kantor baik pemerintahan atau swasta untuk mengajak pegawainya agar disiplin menaati protokol kesehatan Covid-19.

"Dengan kewajiban pimpinan mengatur pegawai, harapannya kita bisa menekan kasus yang ada di area perkantoran," tutup Anies.

Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total DKI Jakarta Mulai Besok 14 September 2020

Anies juga turut menegaskan, apabila di lokasi-lokasi tersebut ditemukan kasus positif Covid-19, maka, kegiatan di lokasi harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi.

Bukan hanya ditutup kantornya, namun gedung juga harus ditutup selama tiga hari operasi. Hal ini diatur dalam Pergub No. 88 Tahun 2020.