Find Us On Social Media :
Apel gelar pasukan dalam rangka operasi yustisi di Makassar (Sonora.ID)

Operasi Yustisi di Makassar Dimulai, Pelanggar Protokol Covid 19 Terancam Denda Rp 20 juta

Muhammad Said - Senin, 14 September 2020 | 14:20 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah kota Makassar mulai melaksanakan operasi yustisi untuk menekan penyebaran covid 19.

Diawali dengan apel gelar pasukan di mako Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020) pagi tadi. Diikuti oleh personel TNI, Polri, petugas Kejari Makassar, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dalam sambutannya mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: DPS Pilkada Makassar 2020, Paling Banyak adalah Pemilih Perempuan

Sasarannya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona.

"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy.

Dia menjelaskan, dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

Baca Juga: Sanksi Denda Rp 100 Ribu Tidak Memakai Masker Di Bangli Dihapus