Find Us On Social Media :
Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Komvensi dan Pertemuan Kemenparekraft/Baparekraft, Masruroh memberikan sambutan dalam sosialisasi panduan prokes pelaku industri MICE (Dok Kemenparekraft)

Kemenparekraf Gelar Sosialisasi Panduan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku MICE di Banten

Jumar Sudiyana - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:52 WIB

SONORA.ID - Penyelenggara kegiatan wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran (MICE) diharapkan dapat segera menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan panduan yang telah disiapkan pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor MICE yang juga terpuruk akibat pandemi COVID-19.

Salah satunya, penyelenggara kegiatan MICE dapat membentuk satuan tugas sebelum menyelenggarakan kegiatan. Satuan tugas mencakup penyelenggara, pengelola gedung tempat kegiatan, dan pihak-pihak terkait lain seperti BPBD juga pemerintah daerah.

Kemenparekraf/Baparekraf sebelumnya telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan untuk berbagai sektor pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk kegiatan wisata MICE.

"Satuan tugas ini saling berkoordinasi mulai dari perencanaan sebelum penyelenggaraan kegiatan serta mengawasi jalannya kegiatan agar sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," kata Fauzi Mubarak, Dosen dan Peneliti Bidang MICE Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sekaligus salah satu anggota tim perumus panduan protol kesehatan berbasis CHSE di bidang MICE.

Ia berbicara dalam acara "Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan pada Kegiatan Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pemeran (MICE) dan Mini Exhibition" di Hotel Atria, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/10/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran Kemenparekraf/Baparekraf, Masruroh, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Agus Setiawan.

Fauzi menjelaskan, satuan tugas harus dapat membentuk alur aktivitas kegiatan seperti keluar masuk seluruh peserta. Jangan sampai justru tercipta keramaian. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, satgas juga harus memahami prosedur penanganan COVID-19 termasuk melakukan analisis risiko apakah lokasi kegiatan berada di zona merah, kuning, atau hijau.

"Jika ada di lokasi risiko tinggi penularan, satuan tugas bisa memutuskan apakah lokasi dipindah atau tetap, namun dengan tindakan preventif yang baik. Kalau ada yang terindikasi COVID-19, dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dilakukan rujukan penanganan," kata dia.

Satuan tugas juga harus memiliki kemampuan untuk memberi pelatihan tentang protokol kesehatan kepada seluruh tim yang terlibat.

Sementara itu Widyaiswara Kemenparekraf, Suwanto, menjelaskan, secara keseluruhan panduan protokol kesehatan ini ditujukan kepada seluruh pihak seperti penyelenggara kegiatan, pelaku kegiatan, peserta/pengunjung, pengisi acara dalam kegiatan MICE, dan juga pemerintah daerah sehingga dapat melakukan pencegahan, deteksi, dan penanganan secara bersama-sama.

"Panduan ini berisikan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam kegiatan MICE," kata Suwanto.

Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran Kemenparekraf/Baparekraf, Masruroh, mengatakan, protokol kesehatan di bidang MICE disusun bersama-sama dengan industri dan asosiasi yang merujuk pada aturan dari Kementerian Kesehatan dan aturan internasional bidang MICE. Penerapan protokol kesehatan ini penting agar masyarakat atau pelaku MICE tetap dapat produktif namun tetap aman COVID-19.

"Kita harus memperhatikan kesehatan, kesehatan tetap nomor satu tapi di sisi lain ekonomi harus berjalan. Sebagaimana kita ketahui bahwa sektor pariwisata sangat besar menyumbangkan devisa dan pergerakan ekonomi nasional selama ini. Tapi dengan adanya COVID-19, sektor pariwisata ini merupakan sektor yang paling terdampak," kata Masruroh.

Khusus pelaku wisata MICE di Banten, Masruroh mengingatkan, penerapan protokol kesehatan yang baik akan menjadi barometer terhadap penyelenggaraan MICE di Indonesia karena provinsi Banten bersama Jakarta merupakan salah satu potensi MICE terbesar di Indonesia.

"Karena itu kita harus bisa patuh pada panduan kesehatan sehingga tidak membuat klaster baru dalam COVID-19. Bahkan kita tetap bisa menjalankan Industri ini meskipun kita masih dalam suasana kenormalan baru seperti ini," kata Masruroh.