Find Us On Social Media :
Sumarlan, Biro Hukum KSPSI Kalimantan Selatan saat orasi di atas mobil komando (Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, Buruh Siap Debat dengan DPR RI

Eva Rizkiyana - Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Kehadiran anggota DPR RI untuk berdialog dengan perwakilan para buruh menjadi tuntutan yang diutarakan dalam gelaran aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan, terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Hal itu diungkapkan Sumarlan, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Kamis (22/10) pagi, di hadapan ribuan peserta aksi unjuk rasa.

Setidaknya ada 4 tuntutan yang disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan, selain tentunya menolak payung hukum tersebut. Di antaranya menolak segala bentuk upah murah terhadap buruh yang dinilai sangat tidak layak diberikan.

Baca Juga: Masih Menolak UU Cipta Kerja, Hari Ini Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo

UU Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai sebagai produk hukum yang gagal mewadahi aspirasi dan hak rakyat Indonesia. “UU Cipta Kerja merupakan produk cacat prosedur,” tuturnya.

Cacat prosedur itu menurutnya bukan tanpa alasan mengingat tidak dilibatkannya semua elemen dalam proses pembahasannya. Ia juga menantang semua perwakilan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan untuk berdebat menjelaskan pasal per pasal dalam payung hukum tersebut.

“Kami akan membantah 12 hoaks yang disampaikan pemerintah yang hanya digunakan untuk mengelabui dan melemahkan perjuangan buruh,” tambah Sumarlan lagi.