Find Us On Social Media :
Proyek pembangunan Jembatan Kelayan 4 (Jumahudin)

Proyek Jembatan Tak Berizin, Inspektorat Banjarmasin : 'Jangan Lagi Diulangi!'

Jumahudin - Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:55 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Polemik tiga buah proyek jembatan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat sorotan dari Inspektorat Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, Jembatan Gantung Pulau Bromo di Kelurahan Mantuil, Jembatan HKSN dan Jembatan Kelayan 4, yang total anggaran pembangunanya mencapai ratusan miliar rupiah itu tidak mengantongi IMB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Banjarmasin, Mukhyar mengakui bahwa idealnya segala sesuatu pembangunan harus ada IMB-nya terlebih dahulu.

Namun pihaknya juga memaklumi, adanya keterlambatan dalam memproses perizinan.

Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, Ibnu-Arifin Jawab Solusinya Ada di Baiman 2

Mengingat juga banyak paket pengerjaan yang harus diselesaikan, hingga akhinya IMB tiga proyek itu terlewatkan.

"Mungkin karena merasa untuk kepentingan publik bukan bisnis jadi terlewatkan memproses IMB-nya," ucapnya saat ditemui Smart FM, Selasa (27/10).

Kendati demikian, Ia menekankan agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke depannya.

Ia mewanti-wanti agar kejadian ini tidak terulang lagi, hingga akhirnya menjadi sorotan dari masyarakat dan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Gedung Fasilitas Perpustakaan Daerah Merauke Resmi Beroperasi

"Ini kan tahun politik. Bisa saja ada segelintir kelompok yang ingin memanfaatkan," bebernya.