Find Us On Social Media :
Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi. ()

UMP Sulut 2021, Tetap Sama Dengan UMP 2020 Rp 3.310.723

Gerard Mampuk - Kamis, 5 November 2020 | 11:25 WIB

Sonora.ID - Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi.

Besaran UMP Sulut 2021 sama dengan tahun 2020 yaitu Rp 3.310.723.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Pjs Gubernur Sulut nomor 330 tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP tahun 2020.

Penetapan UMP telah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga: Hadapi Libur Panjang Akhir Bulan Oktober Pemkot Manado Gelar Rakor Lintas Sektor

“Pemerintah dalam menetapakan UMP tentu memperhatikan berbagai aspek, ada surat edaran kemenaker yang menyampaikan agar upahnya tidak dinaikkan,“ kata Agus Fatoni Pjs Gubernur Sulawesi Utara, di kantor gubernur Sulawesi Utara, di Wanea, Manado, Rabu (4/11/2020).

Pjs Gubernur Agus tidak menaikkan UMP sulut sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang UMP, bahwa UMP Sulut tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.310.723.

“Selanjutnya pemprov sulut mengambil dua langkah selain penetapan, yang pertama bagi sektor yang tidak terdampak pandemic covid 19 upahnya dinaikkan sesuai peraturan perundang undangan, yang kedua keuputusan ini dapat ditinjau kembali ketika kondisi perkeonomian sulawesi utara memungkinkan, semunya diharapkan bisa menerima penetapan ini,“ imbuh Agus.

Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu

Tidak naiknya UMP Sulawesi Utara, disebabkan belum membaiknya perekonomian Sulawesi utara akibat wabah pandemic Covid 19.

Besaran UMP Sulut 2021 berada di posisi ketiga tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua.  Besaran UMP Jakarta Rp 4.416.186, sedangkan besaran UMP Papua Rp 3.516.700.