Find Us On Social Media :
Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin (Sonora/Gerard Mampuk)

Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin

Gerard Mampuk - Selasa, 10 November 2020 | 13:55 WIB

Manado, Sonora.ID - Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan tiga tersangka kepemilikan zat berbahaya jenis merkuri  tanpa izin. 

Para pelaku berhasil diamankan di dalam kawasan pelabuhan kota Bitung pada Sabtu (7/11/2020) malam.

Dari pengakuan para tersangka, rencananya  ratusan kilogram merkuri itu akan dijual di  beberapa  lokasi pertambangan rakyat, seperti Bolaang Mongodow, Kotamobagu, serta Gorontalo.

Baca Juga: Sering Jadi Lauk, Ikan Ini Sebaiknya Dihindari karena Mengandung Merkuri

“Ketiga pelaku masing masing berinisial L, IK dan CL, mereka mengaku mendapatkan ratusan kilogram merkuri dari dusun wayasel, maluku selatan,” kata AKP Frelly Regapat Kasat Reskrim Polres Bitung, di Polres Bitung, di Girian, Bitung, Senin (9/11/2020).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  ketiga tersangka diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Karena memiliki dan mengedarkan merkuri tanpa izin, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: Paslon Gubernur Sulut Gelar Kampanye Dialogis di Bolaang Mongondow