Find Us On Social Media :
Suasana lalulintas di ruas jalan tol terlihat sepi. (Dok Jasamarga)

Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Japek Naik

Jumar Sudiyana - Rabu, 11 November 2020 | 20:05 WIB

SONORA.ID - Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dalam waktu dekat ini akan segera naik. Tarifnya nantinya akan diintegrasikan dengan tarif Tol Japek Elevated II yang selama ini masih gratis.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur mengatakan bahwa tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.

Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

Berikut ini rincian tarif terintegrasi antara Tol Japek dan Tol Layang Japek (Elevated) II dari jarak terjauh:

" Untuk kendaraan golongan 1 tarif terjauh sebesar Rp20.000," kata Subakti dalam konferensi pers secara virtual Rabu (11/12/2020)

Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan bahwa sosialisasi terus dilakukan terkait kenaikan tarif ini.

"Sosialisasi terus dilakukan terkait adanya penetapan tarif integrasi, sekarang kita melakukan sosialisasi pentarifan dengan berapa tarif yang dibayarkan masyarakat untuk memperoleh layanan tol elevated dan ruas tol japek yang selama ini berlaku," ujar Danang.