Find Us On Social Media :
Pencuri kabel telkom. (Tribun Banyumas)

Polda Jateng Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Iyeng Veda - Jumat, 13 November 2020 | 15:55 WIB

Semarang, Sonora.ID - Komplotan pencuri kabel salah satu penyedia jasa telekomunikasi di Jalan Supriyadi Semarang diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom, dan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom.

"H sebagai aktor pencurian dan komplotannya sudah melakukan aksi sebanyak 4 kali, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak 150 juta. Aksi dilakukan setiap malam hari," ujar Iskandar.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Dikarpus Jateng Gelar Pameran Arsip Virtual

Lebih lanjut, Iskandar menerangkan, aksi tersebut berawal dari adanya laporan dari warga yang merasa janggal dengan pekerjaan kabel di Jalan Supriyadi Semarang. Setelah di konfirmasi dengan pihak PT Telkom Witel Semarang ternyata tak ada pekerjaan di Jalan Supriyadi tersebut.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto menambahkan, atas kejadian tersebut PT Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp120 juta dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi Semarang.

"Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain, satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa satu unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Yoga.