Find Us On Social Media :
Subhan Noor Yaumil, Kepala Bakeuda Banjarmasin (Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Cemburu dengan Karaoke Eksklusif, Karaoke Keluarga di Banjarmasin Minta Kurangi Beban Pajak

Jumahudin - Senin, 30 November 2020 | 15:10 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sekitar hampir 11 tahun lamanya, Pemko Banjarmasin akhirnya berinisiatif melakukan revisi pajak daerah.

Revisi didasari sudah banyaknya ketidaksesuaian antara objek pajak dengan pendapatan yang diterima.

"Draftnya sudah dibuat dan selesai dibahas di internal. Selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham Kalsel untuk disesuaikan dengan regulasi di atasnya," ungkap Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, usai Uji Publik Naskah Akademik dan Ranperda Pajak Daerah di Aula Kayuh Baimbai, Senin (30/11).

Baca Juga: Cek Kesiapan Logistik Pilkada, Wakapolda Kalsel Sambangi KPU Kotabaru

Menurut Subhan, dari hasil Focus Group Diskusi (FGD) bersama asosiasi pengusaha hotel, restoran, reklame, notaris, pengelola parkir dan pengusaha sarang burung walet ada beberapa masukan yang disampaikan.

Utamanya dari kalangan pelaku usaha karaoke keluarga, yang minta dikurangi beban biaya pajak menjadi 15 - 20 persen. Karena sebelumnya, beban pajak mereka disamakan dengan karaoke eksklusif sebesar 25 persen.

"Di sini (Banjarmasin) jumlahnya di bawah 20 karaoke keluarga. Mereka minta dibedakan pajaknya. Ini tidak akan membuat pendapatan turun," klaimnya.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pengusaha Hotel & Restoran di Banjarmasin Bakal Dapat Dana Hibah