Find Us On Social Media :
anggota KPPS Sungai Baru melayani pemenuhan hak suara satu pasien di RSUD Ulin Banjarmasin (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Tak Ada Layanan Khusus, Pasien RS Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Jumahudin - Rabu, 9 Desember 2020 | 13:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Proses pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Kota Banjarmasin nampaknya tidak sepenuhnya di ke semua kalangan masyarakat.

Hal ini terungkap ketika reporter Smart FM memantau RSUD Sultan Suriansyah dan RSUD Ulin, untuk mengetahui apakah pasien-pasien rawat inap bisa menyalurkan hak pilihnya atau tidak.

Namun ternyata, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang datang ke RS untuk memfasilitasi pasien-pasien tersebut.

Baca Juga: Besok Hari Pencoblosan, Ketua DPRD Kalsel Imbau Warga Jangan Golput

Terkecuali di RSUD Ulin Banjarmasin, yang sempat didatangi oleh KPPS Kelurahan Sungai Baru. Itu pun ternyata hanya untuk melayani satu orang warga pemilih, yaitu anggota Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) yang sedang menjalani rawat inap.

"Yang bersangkutan memiliki formulir model A.5-KWK. Jadi kewajiban kita melayani," ucap Gunawan, Ketua KPPS Kel. Sungai Baru, Rabu (09/12) siang.

Lantas bagaimana dengan pasien lainnya?

Baca Juga: H-2 Pilkada Serentak 2020, Ketua DPRD Tanbu Imbau Warga Gunakan Hak Pilih