Find Us On Social Media :
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Pemkab Gowa)

Jadi Zona Merah Covid-19, Warga Gowa Dilarang Rayakan Tahun Baru

Dian Mega Safitri - Rabu, 30 Desember 2020 | 19:25 WIB

Makassar, Sonora.ID - Perayaan malam pergantian tahun nyatanya juga terlarang bagi warga Gowa.

Hal ini menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dengan Nomor 188/053/Bagian Umum terkait larangan merayakan tahun 2021 di Wilayah Kabupaten Gowa.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Adnan mengatakan, langkah tegas itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Kaji Kondisi Sungail, Pemprov Sulsel Bakal Libatkan Perguruan Tinggi

Selain itu, Surat Edaran ini dikeluarkan karena menurutnya kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 bahkan cenderung terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaaan tahun baru 2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan," ungkapnya.

Bupati Adnan menegaskan bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Gowa Nomor 02 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: 13 Jalan di Makassar Tutup Saat Malam Tahun Baru 2021, Berikut Rinciannya