Find Us On Social Media :
Batasan jam operasional tempat usaha saat PPKM (Smart FM / Jumahuddin)

PPKM Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Kembali Dibatasi

Jumahudin - Selasa, 2 Februari 2021 | 15:15 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Belum selesai penanganan banjir, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Banjarmasin untuk menekan kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin resmi diperpanjang.

PPKM sendiri kembali dijalankan terhitung mulai, Selasa (02/02), sampai tujuh hari ke depan, setelah sebelumnya menjalani masa transisi, sekaligus evaluasi. 

"Sesuai arahan Gubernur Kalsel dan Presiden, PPKM kami perpanjang satu minggu," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, usai menghadiri rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2015-2020, Selasa (02/02) siang.

Baca Juga: Banjir Mulai Surut, Pemko Banjarmasin Kembali Pikirkan PPKM

Kepada Smart FM Banjarmasin, Ibnu menjelaskan, meskipun ada catatan belum efektif dari Presiden, Joko Widodo, pihaknya tetap menjalankan PPKM di kota seribu sungai.

Di mana yang menjadi poin utama dari PPKM ini, lanjut Ibnu, adalah penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di kalangan masyarakat.

"Intinya untuk menghindari kerumunan. Prokesnya harus kita awasi," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Ada Jam Malam. PPKM Transisi di Banjarmasin Jadi Momen Evaluasi