Find Us On Social Media :
Ketua LSM KAKI Kalsel, Ahmad Husaini (Smart Banjarmasin/Eva)

LSM KAKI Kalsel Bantah Dukung Class Action Terkait Penyebab Banjir

Eva Rizkiyana - Selasa, 2 Februari 2021 | 17:39 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Rencana class action atau gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin oleh LSM di 11 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan 50 advokat, bergulir dan ramai di berbagai media.

Materi yang digugat terkait kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten/kota yagng dinilai lamban dalam mengatasi banjir besar yang membuat puluhan ribu jiwa terdampak.

Disebut mendapat dukungan dari 100 lebih LSM yang ada di Bumi Lambung Mangkurat, rupanya tak semua LSM memberikan kesediaannya untuk menggugat pemerintah.

Baca Juga: Disdik Banjarmasin Sebut Data Sekolah Rusak Akibat Banjir Tak Sebanyak yang Dilaporkan

Salah satunya LMS Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan yang membantah ikut serta dan mendukung rencana gugatan.

“Ada beredar kabar kalau LSM KAKI ikut dalam class action, itu tidak benar! Faktanya, saya tidak pernah diajak diskusi rencana gugatan class action,” bantah Ahmad Husaini, Ketua LSM KAKI Kalimantan Selatan secara tegas, ketika ditemui Senin (01/02) lalu.

Pihaknya justru menilai, langkah pemerintah daerah dalam menangani banjir dan dampaknya sudah tepat, meskipun tentu tidak dapat dikatakan sempurna.

Namun hal itu terlihat dari gencarnya penyaluran bantuan dan upaya untuk menangani banjir yang merendam puluhan ribu rumah di 11 kabupaten/kota.

Bahkan upaya itu juga menurutnya nyata diperlihatkan oleh kepala daerah, seperti Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang turut serta berjibaku melakukan evakuasi dan menyalurkan bantuan bagi para korban banjir.

Baca Juga: Membangun Sendiri di Atas Sungai, Warga Sadar Diri Membongkar