Find Us On Social Media :
Polisi mengamankan pelaku (YC) alias Youc yang tak berkutik saat di jemput polisi di rumahnya di Manado. (Gerard Mampuk)

Polisi Amankan Pelaku Penaniayaan Di Perkebunan Ratatotok Minteng

Gerard Mampuk - Rabu, 10 Februari 2021 | 16:50 WIB

Minahasa Tenggara, Sonora.ID - Polda Sulut bersama Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan satu pelaku penganiayaan yang terjadi, Minggu, 7 Februari lalu.

Polisi mengamankan pelaku (YC) alias Youc yang tak berkutik saat di jemput polisi di rumahnya di Manado.

Pelaku diduga melakukan penganiayan terhadap korban Berry, warga Mapanget Manado, di lokasi perkebunan di desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Baca Juga: Bencana Longsor Tutup Jalan Antar Desa di Kabupaten Minahasa

“Awalnya pelaku dan temannya (S) berjalan menuju camp untuk beristirahat, di tengah perjalanan keduanya dihadang oleh korban bernama Berry dan temannya Sepo, kemudian korban Berry  mengeluarkan senjata jenis air softgun dan menembaknya mengenai betis bagian kiri pelaku, “ ungkap Kabidhumas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulwaewsi Utara, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (9/2/2021).

Korban melarang pelaku supaya jangan memasuki area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan.

“Tidak terima dengan tindakan korban pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi. Pelaku pun memukul korban dengan sebilah besi di bagian bahu dan kepala korban,“ imbuh Kombes Jules.

Baca Juga: Aparat Desa di Minahasa Utara Sodomi Massal Anak Laki-laki di Bawah Umur

Polisi juga menyita barang bukti milik pelaku dan korban, yakni sebilah besi siku, pedang, parang serta senjata airsofgun dan tiga telepon genggam.

Pelaku melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.