Find Us On Social Media :
Pilkada ilustrasi dikutip tribunnews ()

Gugatan Pilkada Luwu Timur dan Barru Ditolak, Ini Langkah Lanjutan KPU

Muhammad Said - Kamis, 18 Februari 2021 | 18:25 WIB

Makassar, Sonora.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan gugatan hasil Pilkada Luwu Utara dan Barru.

Penyelenggara pemilu langsung mengambil sikap dengan menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih.

Seperti yang dilakukan KPU menetapkan pasangan calon, Indah Putri Indriani - Suaib Mansur sebagai kandidat terpilih.

Plh Ketua KPUD Luwu Utara, Supriadi Halim mengatakan memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan calon terpilih.

Rapat pleno bakal digelar setelah pihaknya menerima dokumen resmi terkait putusan MK.

Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada.

"Memutuskan dan menetapkan pasangan calon calon bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan calon wakil bupati Luwu Utara Suaib Mansur sebagai calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 20209" katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi Dispora Makassar Dihentikan, Polda Sulsel: Ada Pengembalian Dana Kerugian

Usai penetapan, dokumen salinan diberikan ke dewan. Hal itu agar tahapan dilanjutkan dengan pengesahan pasangan calon.

"Setelah ini, kami akan menyerahkan salinan putusan ini kepada DPRD untuk selanjutnya diproses sebagaimana mestinya," tambahnya.

Sementara itu calon bupati Luwu Utara terpilih, Indah Putri Indriani menyampaikan pleno penetapan calon terpilih yang digelar KPU Luwu Utara, adalah momentum untuk kembali menyatu.

" Ini adalah momentum kita untuk kembali bergandengan tangan. Semua tahapan pilkada telah selesai, dan semua berlangsung damai," kata Indah.

Baca Juga: Harga Elpiji 3 KG Meroket Lagi, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi Tipiring