Find Us On Social Media :
Sengketa Pilwali Banjarmasin. Pengamat Nilai Permohonan Paslon Sulit Menang di MK (Istimewa)

Sengketa Pilwali Banjarmasin, Pengamat : Permohonan Paslon Sulit Menang di MK

Jumahudin - Jumat, 26 Februari 2021 | 18:05 WIB

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana yang terjadwal di website Mahkamah Konstitusi (MK), sidang Pemeriksaan atas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Kota Banjarmasin akan digelar pada 1 Maret 2021.

Sebelumnya diketahui, perkara bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 itu dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir, atas kemenangan Paslon nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor.

Sidang yang akan digelar secara daring dan luring ini dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring (online)) serta Penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan di Persidangan.

Baca Juga: Teken MoU, Smart FM Banjarmasin dan Polda Kalsel Kuatkan Kemitraan

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin menilai bahwa permohonan PHP-Kada Kota Banjarmasin sulit menang di MK.

Ia menilai, dalam beberapa putusan MK tentang PHP-Kada meskipun MK menyampingkan syarat ambang batas, tetapi pada ujungnya tetap tidak dapat diterima karena dalil yang disampaikan tidak terbukti dan tidak signifikan mempengaruhi hasil pilkada. 

"Dalil yang disampaikan pemohon tidak mampu memberikan 'klaim' suara yang benar menurut pemohon. Padahal justifikasi suara benar menurut pemohon itu adalah hal yang sangat penting dalam PHP-Kada," ucapnya.