Find Us On Social Media :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain (Sonora Palembang/Fernando Oktareza)

Revitalisasi Bangunan Lapangan Hatta Terkendala Ketentuan RT/RW

Fernado Oktareza - Kamis, 4 Maret 2021 | 16:45 WIB

Palembang, Sonora.ID – Rencana kerjasama revitalisasi dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) Lapangan Hatta yang diajukan PT. Kawan Lama kepada Pemerintah Kota Palembang menemui kendala.

Hal ini lantaran Lapangan Hatta yang berada di Jalan Seminung, Veteran, merupakan kawasan yang berstatus ruang terbuka non hijau.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain mengatakan, berdasarkan proposal yang diajukan oleh PT. Kawan Lama mengusulkan ingin menyulap tribun Lapangan Hatta menjadi apartemen 34 lantai.

Baca Juga: Satpol PP Kota Palembang Gencarkan Penertiban Bangunan-Bangunan Liar

“Pada proposal yang diajukan PT Kawan Lama, mereka tertarik untuk merevitalisasi Lapangan Hatta pada dimana pembangunan lapangan bola tetap lantai satu parkir, lantai dua itu lapangan bola dan sisanya apartemen,” jelasnya saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (02/03) kemarin.

Oleh karena itu, lanjut Mustain, rencana tersebut pun ditolak karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebabkan lapangan Hatta yang merupakan kawasan ruang terbuka non hijau.

“Kita belum memiliki payung hukum yang memungkinkan adanya kompensasi untuk pembangunan gedung yang tingginya melebihi batas maksimal ketentuan RTRW seperti di Kota Jakarta,” ujarnya.