Find Us On Social Media :
Berikut Dua Golongan Minuman Alkohol yang Diberi Izin di Palembang ()

Dua Golongan Minuman Alkohol yang Diberi Izin Pemkot Palembang

Fernado Oktareza - Senin, 8 Maret 2021 | 18:25 WIB

Palembang, Sonora.ID -  Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan izin peredaran bagi dua golongan/ kategori minuman keras beralkohol.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang Ahmad Mustain beberapa waktu lalu.

Mustain mengatakan, ada tiga golongan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol) yang selama ini diatur perizinannya, yakni B dan C.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Klinik Wijaya Medika Siap Melayani Seperti Keluarga

“Golongan B berupa wine dan anggur memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen. Golongan C, yaitu Mansion, whisky, vodca mengandung kadar alkohol antara 20 hingga 55 persen,” kata Mustain.

Sedangkan Golongan A, lanjut Mustain, memiliki kadar alkohol atau etanol 1- 5 persen, salah satunya bir. Sehingga untuk alkohol kategori ini cukup pegang surat dari distributor saja dan tidak perlu izin dari DPM PTSP.

“Yang 5 persen kebawah itu tidak perlu izin dari kita dia cukup pegang surat dari distributor. Begitu dia dapat surat dari distributor berarti mereka boleh menjualnya,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Tenaga Pendidik Segera Divaksin