Find Us On Social Media :
Surat edaran PPKM di Makassar (Sonora.ID)

10 Poin Pembatasan Kegiatan di Makassar, Diperpanjang sampai 25 April 2021

Muhammad Said - Rabu, 7 April 2021 | 19:05 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Makassar diperpanjang selama 14 hari, yakni berlaku pada 6 April sampai 19 April 2021.

Keputusan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : 443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021. Ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Berikut 10 poin penting dalam PPKM Makassar.

1. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai Tanggal 06 April 2021 sampai Tanggal 19 April 2021.

Baca Juga: PCR dan GeNose Beradu, Pemkot Makassar Ingin Bandingkan Hasil

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Untuk menghormati Bulan Suci Ramadan, maka kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di
Hotel ditutup mulai pada Tanggal 13 April – 17 Mei 2021 pukul 07.00 Wita.

4. Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir di Mesjid dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.