Find Us On Social Media :
Surat edaran (SE) pengurangan jam kerja di Makassar (Sonora.ID)

Jam Kerja PNS di Makassar Selama Ramadan, Bisa Pulang Jam 15.00

Muhammad Said - Senin, 12 April 2021 | 17:15 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memangkas jam kerja para pegawai selama bulan ramadan. Dari semula 8 jam menjadi 6,5 jam.

Perubahan tersebut diatur dalam surat edaran nomor 060/214/Org/IV/2021. Tindak lanjut instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sekretaris Daerah Pemkot Makassar, M Ansar menjelaskan, jam masuk para ASN yang semula pukul 07.30 WITA diubah menjadi pukul 08.00 WITA.

Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 WITA. Jam istirahat turut diubah. Dari semula 60 menit menjadi 30 menit.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Makassar Periode 1994-1996 Malik B Masri Tutup Usia

"Iya ada pengurangan jam kerja," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Senin (12/4/2021).

Meski terjadi perubahan jam kerja, dia berpesan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Makassar tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

"Jangan sampai kita puasa kinerja menurun, justru harus meningkat. Saya begitu, ini saja pandemi setiap hari saya masuk kantor," tambahnya.

Senada disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta Attas. Dia mengatakan, perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama ramadan sampai hari terakhir masuk menjelang lebaran.

Disadari olehnya, kualitas kerja pegawai menjadi sedikit berkurang selama ramadan. Pihaknya tetap mendorong kinerja.

"Surat edaran itu dikeluarkan Ortala (Bagian Organisasi Dan Tatalaksana). Turunannya instruksi Kemenpan-RB," tutupnya.