Find Us On Social Media :
Pelaksanaan Sidak Prokes di Jalan A Yani - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara. (Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Sanksi Denda dan Push Up, 17 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar

I Gede Mariana - Selasa, 27 April 2021 | 15:35 WIB

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan A Yani - Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa dari 17 orang pelanggar tersebut, sebanyak 11 orang diberikan sanksi denda administratif di tempat sebesar Rp 100.000,- (Serarus Ribu Rupiah) perorang dan 6 orang lainya berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.  Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. 

Baca Juga: Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima  tindakan lebih tegas," tegas Dewa Sayoga. 

Selain itu, Menurut Dewa Sayoga bahwa pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Sehingga demi kebaikan kita semua, Dewa Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Diungkapkan dengan disiplin dan  mentaati protokol kesehatan, pihaknya berharap mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.

Baca Juga: Ramadhan Di Pekanbaru, Masyarakat Berbelanja Patuhi Prokes