Find Us On Social Media :
Ilustrasi pintu tol Itera Kota Baru (Tribun Lampung)

Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dia 9 Titik Penyekatan di Tol Lampung

Dina Saputri - Selasa, 27 April 2021 | 17:10 WIB

Lampung, Sonora.ID - Larangan Idul FItri di Lampung sesuai dengan instruksi pemerintah akan berlaku pada 6 – 17 Mei mendatang.

Untuk Anda yang berencana berpergian wajib tahu 9 titik penyekatan di Tol Lampung.

Di ruas Tol  Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) ada tujuh titik lokasi penyekatan.

Rinciannya, Exit Toll Kalianda, Sidomulyo, Kotabaru, Natar, rest area Km 20 B, Km 50 A, dan Km 87 B.

Kemudian di ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), terdapat dua titik lokasi penyekatan yakni, Km 240 (Simpang Pematang) dan Km 229 (Kayu Agung).

Masyarakat yang akan melalui titik titik tersebut juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan menunjukan hasil rapid tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Tol Japek Akan Disekat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Titik Lokasi Penyekatannya!

Bagi yang tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut akan diminta untuk memutar balik kendaraannya. 

Hal ini disebutkan oleh Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Tol Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardono sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang juga selaras dengan imbauan larangan mudik nasional hari raya Idul Fitri 2021. 

Penyekatan yang juga merupakan instruksi dari pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ini nantinya akan dikoordinasikan dengan kepolisian setempat sesuai dengan lokasi titik penyekatan.

Seluruh pengguna jalan juga dihimbau untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di  jalan tol.
"Ke depan ada rapat lintas sektor lagi untuk mengkaji lebih lanjut," kata Hanung Hanindito selaku Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter. 

Baca Juga: Tol Permai Dukung Penuh Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021