Find Us On Social Media :
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menargetkan pekerjaan konstruksi Simpang Susun Sentul Selatan dapat selesai 100% pada Minggu kedua Juli 2020. ()

Jasa Marga Operasikan 1.705 CCTV Guna Memantau Lalulintas

Jumar Sudiyana - Selasa, 4 Mei 2021 | 20:42 WIB

Jakarta,Sonora.Id - Dalam mendukung pemberian informasi publik dalam rangka lalu lintas Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Jasa Marga juga telah meluncurkan Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) yang merupakan pusat informasi dan pengendali lalu lintas terintegrasi di jalan tol.

Project Director JMTC Raddy R. Lukman mengatakan, JMTC sebagai “the eye of tollroad” mengumpulkan dan mengintegrasikan seluruh informasi lalu lintas jalan tol melalui beberapa sumber informasi.

“Pantauan dilakukan melalui total 1.705 CCTV, 65 Smart CCTV yang terdiri dari 26 Speed Camera dan 39 Traffic Counting, 22 Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS), informasi petugas dan peralatan teknologi lainnya. Kami juga mengumpulkan dan mengintegrasikan informasi dari petugas layanan lalu lintas hingga informasi dari pengguna jalan melalui Call Center 14080 dan Twitter @PTJASAMARGA,” tambahnya.

JMTC juga didukung oleh Jasamarga Integrated Digitalmap sebagai platform pengolah informasi dari berbagai sumber yang kemudian diproses oleh sistem teknologi berbasis Intelligent Transportation System (ITS) untuk analisis dan pengambilan keputusan yang lebih akurat dalam melakukan rekayasa lalu lintas.

Semua informasi ini selanjutnya disampaikan kembali kepada pengguna jalan tol melalui Call Center 14080, 204 unit Variable Message Sign (VMS), Media Sosial Jasa Marga hingga siaran radio. Selain itu, untuk mendapatkan informasi terkini lalin jalan tol, pengguna jalan yang menggunakan ponsel berbasis android dan iOs dapat mengunduh aplikasi Travoy 3.0 sebagai asisten digital perjalanan di jalan tol yang juga terkoneksi dengan JMTC.

Kesiapan layanan operasi Jasa Marga dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam menghadapi dampak wabah COVID-19 dilakukan berdasarkan beberapa regulasi di antaranya sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Thn 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021, Masa Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021

2. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Thn 2021 beserta addendumnya: Masa Pengetatan Mudik “PRA” dengan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 22 April s.d. 5 Mei 2021 dan Masa Pengetatan Mudik “PASCA” (18 s.d. 24 Mei 2021)

3. Surat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPRNomor BM.06.03-Db/418 tanggal 7 April 2021 tentang Kesiapan Jalan Tol dalam Rangka Lebaran 2021

4. Surat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR nomor BM.07.02-Pt/236 tanggal 16 April 2021 tentang Peningkatan Pelayanan di Jalan Tol pada Masa Libur Idul Fitri 2021.