Find Us On Social Media :
Agung Sucipto saat menjalani pemeriksaan di Kantor KPK (Dok Kompas)

Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali

Dian Mega Safitri - Rabu, 19 Mei 2021 | 07:24 WIB

 

Makassar, Sonora.ID - Perkembangan kasus gratifikasi proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) terus bergulir. Kali ini, terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/21). Bertindak sebagai Pimpinan sidang adalah Hakim Ibahim Palino.

Seperti diketahui, Agung Sucipto ditangkap KPK bersamaan dengan NA dan eks-Sekdis PUTR Edi Rahmat, akhir Februaru lalu.

Tak ayal, Bos PT Agung Perdana yang dikenal dengan sapaan Anggu ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel

JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan, Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang itupun terungkap, Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali, yaitu pada 2019 dan 2021.

"Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu," ungkap Asri Irwan.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA