Find Us On Social Media :
BNPB per 16 Mei, kota Palembang masih berada di zona merah. ()

Cara Perhitungan Baru, 18 Kecamatan Tidak Masuk Zona Merah lagi

Jati Sasongko - Kamis, 27 Mei 2021 | 16:35 WIB

Palembang, Sonora.ID – Sampai sekarang, dari situs BNPB per 16 Mei, kota Palembang masih berada di zona merah.

Yudi Setiawan, Jubir Satgas Covid -19 Dinkes Kota Palembang (26/05/2021) mengatakan bahwa selasa kemaren 25/05/2021) kasus covid-19 di kota Palembang berjumlah 12.153, bertambah 80 kasus dari satu hari sebelumnya.

Yang meninggal total 548, ada penambahan 6 orang ditanggal 25 Mei dibandingkan senin 24 mei ada 88 kasus covid yang baru.

“Apakah karena pasca lebaran atau menjelang idul fitri kemaren belum bisa disimpulkan. Dilihat paling tidak 5 hari kedepan bila penambahannya tetap banyak baru disimpulkan penambahan kasus covid benar-benar ada hubungan dengan kegiatan masyarakat pada saat menjelang atau saat hari raya idul fitri,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Bulan Berjalan, Vaksinasi Lansia di Palembang Tak Sampai 20 Persen

Ia menjelaskan per tanggal 24 Mei cara perhitungan disesuaikan dengan yang baru, dimana sebelumnya tidak ada penurunan kasus covid lebih dari 50% dibandingakan dengan periode sebelumnya.

Tiga minggu kasus dihitung missal minggu ke 20 dibandingkan dengan minggu ke 18, 19 dan 20. Dari 3 minggu itu, minggu ke berapa jumlah kasusnya yang paling tinggi. Missal minggu ke 19 ada 8 kasus, minggu ke 20 ada 9 kasus berarti tidak ada penurunan lebih dari 50% maka masuk zona merah.

“Dengan perhitungan seperti itu, resikonya hampir sama untuk setiap kecamatan. Penambahan satu tetap zona merah, penambahan 100 juga tetap merah, di minggu ke 20 nya. Ini secara epidemiologi kurang tepat. Jadi tanggal 24 Mei dirubah, perhitungannya sekarang semua kecamatan di Palembang tidak ada yang warna merah. Yang ada hanya zona oranye dan kuning. Kuning di kecamatan kemuning, IT 3 dan SU1, sisanya oranye,” tukasnya.

Ia menambahkan cara perhitungan yang baru dilihat dari angka insiden, dihitung dengan rumus : jumlah kasus baru dibagi jumlah penduduk di kali seratus ribu. Jumlah kasus kematian dihitung dengan rumus : jumlah yang meninggal dibagi jumlah penduduk kelurahan atau kecamatan dikali seratus ribu.