Find Us On Social Media :
BPPD Kota Palembang mulai kemarin, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax. (Sonora/Fernando Oktareza)

Mulai Senin, BPPD Palembang Awasi E-Tax Restoran Selama 10 Hari

Fernado Oktareza - Selasa, 15 Juni 2021 | 10:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai kemarin, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax.

Hal ini sebagai langkah tindaklanjut kecurangan yang dilakukan pelaku usaha yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax dengan mulai menempatkan petugas gabungan.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, tim pengawas yang terdiri dari anggota Satpol PP dan pegawai BPPD akan mengawasi transaksi di tempat usaha yang tidak memaksimalkan alat tersebut selama 10 hari.

Baca Juga: BPPD Palembang Bakal Turun Langsung Awasi E-Tax Restoran

“Sementara ini ada dua lokasi yang kita tempatkan tim atau petugas pengawas alat e-Tax, pertama di Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo hari ini kami tempatkan petugas. Nantinya selama 10 hari transaksi di sini akan diawasi berapa pendapatan yang masuk dan pajak yang masuk,” kata Sulaiman kepada wartawan.

Sulaiman menjelaskan, pihaknya menemui adanya pajak yang masuk tidak sinkron dengan pemasukan yang sebenarnya dikarenakan pelaku usaha ternyata selama ini tidak memaksimalkan alat e-Tax karena mereka juga menggunakan alat kasir sendiri berupa tablet.

“Kami sering dapat laporan kalau di tempat ini menggunakan dua alat, satu alat mereka sendiri satu lagi alat kami, jadi tidak sinkron. Di situ ada peluang merugikan pajak dari masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah Kota,” jelas Sulaiman.

Baca Juga: BPPD Palembang Targetkan 600 E-tax Terpasang Tahun ini