Find Us On Social Media :
Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang (Koleksi Pribadi)

Usaha-usaha BPPD Palembang Mencapai Target 1,2 T Pajak Masuk Kas Daerah

Endah Tri Lestari,Jati Sasongko - Kamis, 17 Juni 2021 | 16:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang dipercaya untuk mengelola 11 pajak daerah di antaranya pajak hotel, restaurant, reklame, PBB, BPHTB serta pajak-pajak yang lain.

Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang kepada Sonora (16/06/2021) mengatakan bahwa tahun ini BPPD ditargetkan 1,2 triliun rupiah agar pajak yang bisa masuk ke kas daerah.

“Dalam rangka optimalisasi PAD kami melakukan langkah-langkah agar pandemic tidak menjadi kambing hitam wajib pajak memenuhi kewajibannya. Pajak sebetulnya bukan menjadi kewajiban wajib pajak tapi wajib pajak membantu pemerintah memungut pajak kepada konsumen. Contoh pajak restaurant 10 %, pajak ini sebetulnya dibayar oleh masyarakat kepada tempat-tempat resto yang ada di Palembang. Ini yang jadi target kami,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Senin, BPPD Palembang Awasi E-Tax Restoran Selama 10 Hari

Ia menambahkan untuk mengukur kepatuhan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak, maka pihaknya memasang e-tax atau TMD ( transaction monitoring device) di tempat-tempat usaha yang potensial.

“Jumlahnya kurang lebih 538 yang sudah dipasang. Dari 538 itu ada 114 yang menggunakan tablet. Namun tablet rawan karena tidak menggunakan system. Sisanya TMD untuk tempat usaha yang sudah punya mesin kasir atau canggih. Yang tradisional ini yang kadangkala tidak mengoptimalkan alat e-tax ini,” tukasnya.

Terkait kondisi tersebut, BPPD telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek operasional e-tax tersebut dan juga tunggakan-tunggakan pajak yang belum disetor ke pemerintah.

Baca Juga: BPPD Palembang Bakal Turun Langsung Awasi E-Tax Restoran