Find Us On Social Media :
Selama PPKM Level 4, Berpergian dengan Kereta Api Diperbolehkan, Asalkan .. ()

Selama PPKM Level 4, Berpergian dengan Kereta Api Diperbolehkan, Asalkan ..

Jati Sasongko - Sabtu, 31 Juli 2021 | 18:30 WIB

Palembang, Sonora.ID - Bagaimana kondisi penumpang yang berpergian dengan menggunakan jasa transportasi kereta api ditengah pemberlakukan PPKM level 4 di Palembang dan beberapa kota lainya ?

Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI menjelaskan kepada Sonora (31/07/2021).

“ Sejauh ini penumpang turun, karena masyarakat sudah membatasi perjalanan yang tidak penting. Penumpang rata-rata 30% dari kapasitas yang tersedia. Sebelum masa PPKM ada penurunan 20 hingga 30% penumpang,” ujarnya.

Mulai tanggal 29 Juli 2021, bagi penumpang kereta api, syarat-syarat untuk  perjalanan jauh, sesuai dengan surat edaran kemenhub no. 58 tahun 2021, harus menunjukkan kartu bukti sudah vaksin minimal vaksin pertama, selain surat bebas covid yang dinyatakan dengan hasil negative antigen.

Baca Juga: Kembali Dapat Desakan untuk Lockdown Total, Jokowi: PPKM Darurat Saja Sudah Banyak Masyarakat Menjerit

“ Kecuali karena kepentingan mendesak dan ada alasan medis yang disertai surat keterangan dari dokter. Penumpang dibawah 18 tahun diperbolehkan tapi dibatasi,” ujarnya.

Kereta api yang saat ini beroperasi adalah KA. Bukit serelo rute Kertapati – Lubuk Linggau, Lubuk Linggau – Kertapati. KA.Raja Basa rute Kertapati – Tanjung Karang, Tanjung Karang – Kertapati.

Terdapat 6 stasiun keberangkatan kereta api penumpang yang menyediakan pemeriksaan antigen bagi penumpang dengan tarif Rp. 85.000,00.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Lalin Kendaraan Mengalami Penurunan 30 Persen di Tol Bali Mandara