Find Us On Social Media :
Petugas Pol PP melakukan patroli prokes (Smart FM / Jumahuddin)

Hampir Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin. Ribuan Pelanggar Prokes Terdata

Jumahudin - Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 1.162 pelaggaran Protokol Kesehatan (prokes) ditemukan, selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarmasin.

Jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal penerapan PPKM level IV pada 26 Juli lalu, hingga 5 Agustus 2021. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, berkaca dari angka tersebut, menandakan pelanggaran prokes masih sangat tinggi di Kota Banjarmasin. 

"Pelanggaran yang ditemukan, secara umum merata terjadi di lima kecamatan," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, seusai dilantik sebagai Katapol PP dan Damkar definitif di Balai Kota, Jumat (06/08) pagi. 

Ia merincikan, dari total keseluruhan angka pelanggaran tersebut, sebanyak 456 pelanggar hanya mendapat teguran lisan. 

Kemudian, sebanyak 515 pelanggar diberikan teguran tertulis, sebanyak 182 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 9 pelanggar dikenakan sanksi denda. 

"Untuk sanksi denda, dalam perwali disebutkan bahwa pembayaran denda maksimal Rp100 ribu. Artinya, kurang dari nominal itu, boleh," jelasnya. 

Lantas, adakah pelanggaran bagi pelaku usaha?

 Baca Juga: Seleksi Lelang Sekda Banjarmasin Dimulai, Sedikit Pejabat Internal yang Berpeluang