Find Us On Social Media :
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar dan Ketua Serikat Pekerja PT PLN Group M Abrar Ali menolak pembentukan Holding-Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) (Dok SP PLN)

Serikat Pekerja Pertamina dan PLN Tolak Pembentukan Holding-Subholding

Jumar Sudiyana - Senin, 16 Agustus 2021 | 13:48 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group menolak pembentukan Holding-Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) terhadap anak-anak perusahaan kedua perseroan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali saat membacakan pernyataan sikap bersama melalui virtual zoom, Senin (16/8/2021).

Menurut keduanya upaya pembentukan Holding-Subholding serta IPO pada anak usaha Pertamina dan PLN merupakan bentuk privatisasi aset negara. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 77.

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO terhadap anak-anak perusahaannya," kata Abrar Ali dalam keterangannya yang diterima Redaksi Sonora. 

Mereka meminta negara tetap mengelola dan memiliki secara penuh aset vital dan strategis bangsa. Terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

"Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan, sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO dibatalkan Presiden Republik Indonesia," tegasnya.

Serikat Pekerja PLN, juga mempermasalahkan holdingisasi PLTU milik PT. PLN (Persero), PT. Indonesia Power, dan PT. Pembangkitan Jawa Bali. Selain itu, SP PLN menolak rencana Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT. Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) sebagai Holding Company.

Menurut Abrar, kalau merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).